CIANJUR, 31 JULI 2026 – Politeknik Bhakti Kencana bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) resmi mematangkan rancangan Kesepakatan Bersama sebagai langkah strategis dalam memperkuat pembangunan daerah melalui sektor pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kerja sama strategis ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cianjur) sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat melalui sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.

Pertemuan finalisasi draf Kesepakatan Bersama tersebut berlangsung di Kampus Politeknik Bhakti Kencana pada akhir Juli 2026. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas arahan Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam menghadirkan solusi pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menyepakati bahwa rancangan kerja sama akan menjadi dasar pelaksanaan program “Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur.”
Selanjutnya, Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut akan dilaksanakan dan ditandatangani bersama oleh Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian dengan Direktur Politeknik Bhakti Kencana Achmad Mulyana sebagai bentuk komitmen resmi dalam memperkuat hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan tinggi.

Pembahasan finalisasi ini melibatkan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Cianjur yang terdiri dari sejumlah perangkat daerah terkait, yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Masing-masing perangkat daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kerja sama berjalan sesuai kebutuhan pembangunan daerah. BKAD melakukan peninjauan terhadap aspek penganggaran dan aset daerah, Bapperida mengoordinasikan aspek riset, inovasi, dan perencanaan pembangunan, sementara Bagian Hukum memastikan dokumen kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Bagian Pemerintahan berperan dalam koordinasi administrasi kerja sama daerah, Dinas Kesehatan menyelaraskan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pemenuhan standar pelayanan Puskesmas, sedangkan BKPSDM mengkaji pengembangan kompetensi serta profesionalisme sumber daya manusia.
Ruang lingkup kerja sama yang dibahas mencakup berbagai bidang strategis, antara lain penyelenggaraan pendidikan, pengembangan penelitian dan inovasi daerah, kegiatan ilmiah, pemagangan mahasiswa, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam bidang pendidikan, kerja sama ini diarahkan untuk membuka peluang akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi masyarakat dengan konsep pembelajaran yang fleksibel dan terjangkau. Salah satu skema yang dibahas yaitu penerapan hybrid learning, yakni perpaduan pembelajaran daring dengan pertemuan tatap muka serta kegiatan praktikum di kampus secara berkala.
Skema pembelajaran tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan biaya operasional dan transportasi bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah dengan keterbatasan akses pendidikan, sehingga semakin banyak masyarakat dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia.
Pada sektor kesehatan, kerja sama ini diarahkan untuk mendukung percepatan program prioritas daerah, termasuk penanganan stunting serta penguatan pemenuhan standar 13 pelayanan di Puskesmas. Sementara terkait penugasan khusus maupun penempatan tenaga medis, pembahasan akan dikaji lebih lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis agar sesuai dengan pola pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelaksanaan kerja sama ini menggunakan skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dengan berpedoman pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah.
Kesepakatan Bersama tersebut direncanakan berlaku selama lima tahun dengan mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program.
Setelah MoU ditandatangani oleh Bupati Cianjur dan Politeknik Bhakti Kencana, langkah berikutnya akan dilanjutkan melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara teknis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama dalam pelaksanaan program pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia.
Dengan adanya kerja sama strategis ini, Pemkab Cianjur dan Politeknik Bhakti Kencana optimistis kolaborasi tersebut dapat menjadi fondasi penting dalam mencetak generasi unggul, meningkatkan kualitas SDM daerah, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Cianjur secara berkelanjutan.










